Perizinan Lainnya

Pengurusan PPIU
Selengkapnya:
  • PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Oleh karena itu, untuk dapat memiliki akses memberangkatkan jamaah umroh sebagai syarat jalankan usaha travel secara legal, pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang terhadap perjalanan ibadah umroh dan haji.
Rp. 50.000.000
Pengurusan PIHK
Selengkapnya:
  • PIHK adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwadan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus telah memenuhi standar atau regulasi.
Rp. 50.000.000
pengurusan BPW Travel
Selengkapnya:
  • Pengertian BPW adala suatu bentuk usaha jasa yang menawarkan kegiatan perjalanan wisata dan sekaligus sebagai agen penjualan tiket atau pemesanan hotel. BPW juga membantu wisatawan dalam mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan wisata, mulai dari tiket pesawat, pengurusan paspor atau visa, akomodasi, transportasi, sampai kegiatan belanja.
Rp. 25.000.000
Pemenuhan Persyaratan OSS
Selengkapnya:
  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha dari tingkat pusat dan daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Memfasilitasi pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
  • Memfasilitasi pengusaha agar dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time.
  • Memfasilitasi pengusaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
Rp. 1.200.000
Pengurusan PKP
Selengkapnya:
  • Pengusaha akan dinilai memiliki sistem yang lebih baik, serta legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
  • Pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar, dan tentu akan ber pengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
  • Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi menjadi lebih baik.
Pengurusan sertitikasi IUJK.
Selengkapnya:
  • IU]K adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi konsultan.
Pengurusan Sertifikasi SBU.
Selengkapnya:
  • BU merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, BU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus tau memenuhi sertifikasi.