Layanan Perpajakan

Legalin Aku menyediakan layanan perpajakan yang mencakup konsultasi, pelaporan, hingga pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Kami bantu Anda memahami regulasi perpajakan yang terus berubah, menghindari sanksi administratif, dan menyusun strategi pajak yang sesuai dengan karakter bisnis Anda—baik UMKM maupun korporasi.

Jasa Pengurusan NPWP Orang Pribadi
Pengurusan NPWP:
  • Kartu Fisik NPWP Orang Pribadi
Rp. 400.000

* Exclude PPN (Orang Pribadi)

Jasa Pengurusan NPWP Badan
Pengurusan NPWP:
  • Kartu Fisik NPWP Badan Usaha
Rp. 900.000

* Exclude PPN (Badan Usaha)

Jasa Pengurusan Efin
Pengurusan Efin:
  • Nomor Efin
Rp. 900.000

* Exclude PPN (Badan Usaha/Orang Pribadi)

Jasa Pengurusan E-Sertifikat
Pengurusan E-Sertifikat:
  • Sertifikat Elektronik
  • Pashprase
Rp. 2.500.000

* Exclude PPN (Sertifikat Elektronik)


Laporan Keuangan Komersil Dan Fiskal
Layanan Jasa:

Negotiable

Banding & Gugatan ke Pengadilan Pajak
Layanan Jasa:

Negotiable

Laporan Keuangan Dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Layanan Jasa:

Negotiable

Keberatan Ke Kanwil DJP
Layanan Jasa:

Negotiable

Jasa Pengurusan PKP
Layanan Jasa:

  • SK PKP dari kantor
  • Sertifikat Elektronik
Rp. 2.300.000

Pengurusan Laporan SPT Tahunan Badan Usaha
Layanan Jasa:

  • Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor)
  • SPT Tahunan Badan Usaha
  • Laporan Keuangan Fiskal
Rp. 3.400.000

* Exclude PPN (Bulanan dan Tahunan, SPT Tahunan Pribadi)

Pengurusan Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Layanan Jasa:

  • Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor)
  • SPT Tahunan Orang Pribadi
Rp. 2.500.000

* Exclude PPN (Bulanan dan Tahunan, SPT Tahunan Badan Usaha)

Pengurusan Audit Keuangan oleh Akuntan Publik
Layanan Jasa:

Negotiale

Jasa Cepat Pembuatan Passport
Layanan Jasa:

Negotiale

Layanan Paket

Paket A
Laporan Perpajakan & Keuangan Badan Usaha (Paket A)

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
  • Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak)
  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP
Paket B
Laporan Perpajakan & Keuangan Badan Usaha (Paket B)

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
  • Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak)
  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP
Paket C
Laporan Perpajakan & Keuangan Badan Usaha (Paket C)

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
  • Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak)
  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP
Paket D
Laporan Perpajakan & Keuangan Badan Usaha (Paket D)

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
  • Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak)
  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP
Paket E
Laporan Perpajakan & Keuangan Badan Usaha (Paket E)

  • Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
  • Penyusunan laporan rutin bulanan dan tahunan keuangan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
  • Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
  • Mewakili wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaaan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak)
  • Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP